Selamat Datang di Blog HMJ Sosiologi FISIP Universitas Lampung

Kamis, 25 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG

Mahasiswa Universitas Lampung adalah generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi (HMJ SOS) bertekad memberikan dharma baktinya untuk melaksanakan cita-cita bangsa yaitu mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur guna mencapai tujuan negara seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai warga Civitas Akdemika yang merupakan bagian integral dari masyakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, mahasiswa Sosiologi perlu menyiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader bangsa yang memiliki kemampuan akademik dan profesional. Agar dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan penyadaran bela negara. Dalam rangka mengupayakan dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional. Dengan berpedoman pada kaidah, moral, dan etika, ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat, kemampuan dan prakarsa pribadi, serta memperhatikan minat.

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan taufiq, hidayah, dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan cara menjalankan usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, maka dengan ini kami mahasiswa Sosiologi FISIP UNILA bergerak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi yang selanjutnya disebut HMJ Sosiologi

Pasal 2
Waktu
Waktu organisasi ini didirikan di Bandar Lampung, September 1985 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Bandar Lampung

BAB II
ASAS, SIFAT, SISTEM, DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 5
HMJ Sosiologi bersifat independent

Pasal 6
Sistem
HMJ Sosiologi memiliki sistem otonom

Pasal 7
Tujuan
Tujuan HMJ Sosiologi adalah membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki integritas, berwawasan luas, berintelektual serta peduli terhadap agama, masyarakat, bangsa, dan negara.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota HMJ Sosiologi adalah mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, yang terkait pada konstitusi KBM Unila

Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Sosiologi terdiri dari :
1. Ketua : Ketua Umum & Ketua Bidang
2. Sekretaris : Sekretaris Umum & Sekretaris Bidang
3. Bendahara : Bendahara Umum
4. Anggota bidang

Pasal 10
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan adalah satu tahun setelah itu dapat dipilih kembali menjadi pengurus maksimal satu periode kembali

Pasal 11
Tipe kepemimpinan dan kepengurusan HMJ Sosiologi adalah kolektif

BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
Permusyawaratan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan mahasiswa Jurusan Sosiologi yang diwujudkan dalam musyawarah besar dan musyawarah istimewa HMJ Sosiologi

BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan
Keuangan HMJ Sosiologi diperoleh dari :
1. Dana kemahasiswaan Unila
2. Sumbangan-sumbangan yang sah dan halal yang tidak mengikat
3. Dana hasil kerjasama HMJ Sosiologi dengan institusi lain
4. Dana mandiri yang bersifat halal

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar HMJ dan/atau musyawarah istimewa HMJ Sosiologi

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 15
Pembubaran kepengurusan HMJ Sosiologi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar dan atau musyawarah istimewa HMJ Sosiologi

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lain dibawahnya

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Youtube