Selamat Datang di Blog HMJ Sosiologi FISIP Universitas Lampung

Kamis, 25 Oktober 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kewajiban
Anggota HMJ Sosiologi mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam kegiatan HMJ Sosiologi

Pasal 2
Hak
Anggota HMJ Sosiologi memiliki hak dipilih dan memilih

Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Tidak lagi menjadi mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Lampung

BAB II
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 4
1. Ketua umum adalah pimpinan organisasi yang berwenang :
  • Mengeluarkan pernyataan atas nama mahasiswa Sosiologi FISIP Unila dengan persetujuan presidium
  • Mewakili mahasiswa Sosiologi dalam berinteraksi dengan pihak-pihak lain
3. Menetapkan program kerja yang telah direncanakan
4. Dalam keadaan terdesak dapat mengambil kebijakan strategis demi keberlangsungan organisasi
2. Ketua Bidang adalah pimpinan bidang yang berwenang merencanakan dan melaksanakan program kerja bidang
3. Sekretaris Umum adalah :
1. Yang berwenang dalam pengaturan bidang administrasi dan kesekretariatan keorganisasian HMJ Sosiologi
2. Yang dapat menggantikan Ketua Umum ketika berhalangan dalam melakukan aktivitas organisasi
4. Sekretaris Bidang adalah :
1. Unsur pembantu bidang yang bertugas dan berwenang mengatur jalannya kesekretariatan
2. Membantu Ketua Bidang dalam menjalankan roda kepengurusan agar progja dapat berjalan sistematis
5. Bendahara Umum merupakan unsur pembantu bidang keuangan yang bertugas dan berwenang mengatur jalannya keuangan dan pendanaan HMJ Sosiologi
6. Anggota Bidang adalah unsur pembantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja
7. Pemilihan struktur kepengurusan :
1. Pemilihan Ketua Umum dapat dilakukan dengan jalan Pemilihan Raya (Pemira) dengan sistem suara terbanyak dan apabila hanya ada satu calon maka dinyatakan aklamasi
2. Struktur pengurus lainnya diberikan hak prerogrative kepada Ketua Umum untuk membentuk pengurus
3. Pengurus dapat dipilih kembali pada satu kali periode berikutnya baik dalam jabatan yang sama

BAB III
RAPAT-RAPAT

Pasal 5
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat HMJ Sosiologi
2. Musyawarah Besar dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
3. Musyawarah Besar HMJ Sosiologi berwenang menetapkan AD/ART dan rekomendasi serta keputusan lainnya
4. Musyawarah Besar HMJ Sosiologi berwenang menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus

Pasal 6
Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah Istimewa merupakan forum pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Besar
2. Musyawarah Istimewa dilakukan apabila terjadi perubahan AD/ART sewaktu-waktu

Pasal 7
Rapat Kerja
Rapat kerja pengurus merupakan pengambilan keputusan dalam agenda kerja pengurus

Pasal 8
Rapat Presidium
Rapat presidium merupakan pengambilan keputusan yang dilaksanakan untuk membahas sesuatu hal yang penting dan berkenan dengan dinamisnya kegiatan organisasi

Pasal 9
Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh bidang yang bersangkutan

BAB IV
RESUFLE DAN RANGKAP JABATAN 

Pasal 10
Resufle
Resufle pengurus dilakukan jika dipandang perlu

Pasal 11
Rangkap Jabatan
Presidium tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan pada organisasi lain di lingkungan Unila

BAB V
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 12
1. Perubahan AD/ART ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar HMJ Sosiologi FISIP Unila
2. Apabila kuorum 1/2 + 1 tidak tercapai maka diatur pada peraturan-peraturan lainnya

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
1. ART ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari AD HMJ Sosiologi FISIP Unila
2. Hal-hal yang belum diatur lebih lanjut dalam musyawarah besar HMJ Sosiologi akan dibuat aturan tambahan lainnya selama tidak bertentangan dengan AD

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Youtube